Struktur Organisasi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Keterangan:   ___________             Garis Komando

                       …………………..             Garis Koordinasi

Kualifikasi, kompetensi, pembagian tugas dan tanggung jawab Ketua Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Program Studi

Kualifikasi kompetensi ketua program studi:

  1. Ketua program studi adalah penanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan di program studi.
  2. Kualifikasi dan Kompetensi:
    1. Anggota Muhammadiyah yang mengamalkan syariat Islam dengan baik, berakhlak mulia dan berwawasan luas, dibuktikan dengan KTAM/NBM minimal 5 tahun dan aktif di organisasi Muhammadiyah.
    2. Jenjang pendidikan minimal Magister untuk ketuaprogram studi.
    3. Usia maksimal 61 tahun pada saat diangkat kecuali guru besar 66 tahun
    4. Kepangkatan akademik minimal Lektor untuk S2 dan Lektor Kepala untuk S2 dan S3 Guru Besar.
    5. Latar belakang keilmuan sesuai dengan program studi yang dipimpin.
    6. Berstatus sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Mataram dan telah bertugas sekurang-kurangnya 5 tahun.
    7. Memiliki kemampuan dalam mengembangkan akademik di program studi.
    8. Memiliki kemampuan dalam menyiapkan administrasi perizinan dan akreditasi program studi.
    9. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi, serta komitmen yang kuat untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni di program studi yang dipimpin.
    10. Memiliki tanggungjawab untuk memajukan dan mengembangkan Program Studi yang dipimpin dan Persyarikatan Muhammadiyah.
    11. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan di perguruan tinggi lain.

Prosedur pengangkatan ketua dan sekretaris program studi:

  1. Ketua Program studi mengajukan sekurang-kurangnya dua calon ketua program studi kepada DekanFakultas untuk mendapatkan pertimbangan.
  2. Apabila bakal calon ketua program studi yang dijadwalkan dianggap tidak layak, ketua program studi dapat mengajukan calon pangganti kepada Dekan melalui senat fakultas.
  3. Dekan mengajukan calon ketua program studi kepada Rektor disertai pertimbangan senat fakultas.
  4. Rektor meminta pertimbangan kepada BPH dalam aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sekurang-kurangnya tujuh hari sejak diterimanya calon ketua program studi dari dekan.
  5. Badan Pembina Harian (BPH) memberikan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon ketua program studi dan menyampaikan kepada rektor selambat-lambatnya 14 hari.

Dalam melaksanakan tugas bagi pelaksana tugas ketua Program Studi berfungsi:

  1. Menyusun kurikulum dan silabus Mata Kuliah
    1. Membantu pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum pada bidangnya
    2. Membuat susunan tawaran mata kuliah
    3. Melaksanakan pengaturan dan penyelenggaraan ujian akhir semester dan ujian tugas akhir
    4. Melaksanakan pengembangan teknologi tepat guna kepada masyarakat.

Program Studi adalah unsur pokok bagi pelaksanaan tugas program studi di lingkungan fakultas, penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan tujuan dan keperluan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan di bidang pendidikan khususnya.

  1. Program Studi diselenggarakan pada program studi yang relevan sesuai dengan jalur dan jenjang pendidikannya
  2. Apabila tidak ada program studi yang relevan, program studi diselenggarakan oleh fakultas.
  3. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium program studi untuk pendidikan dan penelitian.
  4. Penyelenggaraan setiap Program Studi dipimpin oleh seorang ketua program studi dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan jika tidak ada program studi yang relevan.

Bila civitas akademika  bekerja sesuai job description, yang telah disepakati bersama,  maka ketua Program Studi menerapkan pembinaan dengan mekanisme secara runtut sebagai berikut : (1) Berupa teguran lisan secara kekeluargaan, (2) Teguran tertulis pertama, berikut  sanksi yang sesuai dengan kadar kesalahannya. (3) Teguran tertulis kedua sekaligus dibawa kepada pimpinan fakultas, (4) Penetapan punishment.

Penerapan Punisment tentunya dilakukan, sebagai langkah akhir, dan telah dibicarakan secara terbuka, transparan dan adil di tingkat program studi bersama pimpinan fakultas dan universitas.

  • Sekretaris Program Studi

Kualifikasi kompetensi ketua program studi:

  1. Sekretaris Program Studi membantu ketua program studi dalam pelaksanaan pendidikan di program studi.
  2. Kualifikasi dan Kompetensi:
  3. Anggota Muhammadiyah yang mengamalkan syariat Islam dengan baik, berakhlak mulia dan berwawasan luas, dibuktikan dengan KTAM/NBM minimal 5 tahun dan aktif di organisasi Muhammadiyah.
  4. Jenjang pendidikan minimal S2
  5. Usia maksimal 61 tahun pada saat diangkat.
  6. Kepangkatan akademik minimal Lektor.
  7. Latar belakang keilmuan sesuai dengan program studi yang dipimpin.
  8. Berstatus sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) dan telah bertugas sekurang-kurangnya 4 tahun.
  9. Memiliki kemampuan dalam mengembangkan akademik di program studi.
  10. Memiliki kernampuan dalam administrasi perizinan dan akreditasi program studi.
  11. Bersedia melaksanakan amanat Persyarikatan untuk mencapai tujuan pendidikan Muhammadiyah.
  12. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi, serta komitmen yang kuat untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni di program studi yang dipimpin.
  13. Memiliki tanggungjawab untuk memajukan dan mengembangkan program studi yang dipimpin dan Persyarikatan Muhammadiyah.
  14. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan di perguruan tinggi lain.

Dalam melaksanakan tugas bagi pelaksanaan tugas program studi, Sekretaris Program Studi berfungsi:

  1. Membantu menyusun kurikulum dan silabus Mata Kuliah
    1. Membantu pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum pada bidangnya
    2. Membantu membuat susunan tawaran mata kuliah
    3. Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan dan penyelenggaraan ujian
    4. Menginput nilai hasil ujian akhir semester di sistem informasik akademik (SIAKAD) Universitas Muhammadiyah Mataram.
    5. Membuat surat undangan rapat Program Studi.
  • Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) merupakan suatu organisasi kemahasiswaan pada tingkat Program Studi yang dipilih melalui musyawarah mahasiswa pada tiap Program Studi. Himpunan Mahasiswa Program Studi di SKkan oleh Dekan atas pembinaan Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan. HMPS bertugas untuk: mengkoordinir untuk mengembangkan bakat minat mahasiswa.

  • Laboratorium Peradilan Semu

Untuk menyelenggarakan tugas Laboratorium Peradilan Semu mempunyai fungsi:

  1. Mengembangkan ketrampilan intelektual, keterampilan motorik dan sikap ilmiah mahasiwa dengan melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi mahasiswa berupa praktik menjadi hakim, advokad, terdakwa, dan hakim penuntut umum.
    1. Mempersiapkan sarana penunjang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu hukum pada mata kuliah hukum acara pidana dan perdata.
    2. Melatih mahasiswa untuk mengetahui tugas dan wewenang hakim dalam memutuskan suatu perkara.
    3. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana.
  2. Laboratorium Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Untuk menyelenggarakan tugas Laboratorium/Unit Pendukung mempunyai fungsi:

  1. Mengembangkan ketrampilan intelektual, keterampilan motorik dan sikap ilmiah mahasiwa dengan melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi mahasiswa, baik untuk kegiatan pendidikan pengajaran maupun penelitian serta pengabdian pada masyarakat dengan bimbingan dari dosen pembina mata kuliah.
  2. Mempersiapkan sarana penunjang untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi dan seni tertentu sesuai dengan bidang yang bersangkutan.
  3. Menyusun program pengembangan sarana laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni.
  4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana.
Share This